en id

Berita

Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Untuk Penerbangan Dalam Negeri dan Luar Negeri di Bandar Udara Internasional Lombok - Praya

25 Mar 2014

kembali ke list



Menunjuk Surat Edaran President Director PT. Angkasa Pura I (Persero) Nomor : ED.07/KU.06.02/2014/PD-B Tanggal 25 Maret 2014 Tentang Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Untuk Penerbangan Dalam Negeri dan Luar Negeri di Bandar Udara yang Dikelola PT. Angkasa Pura I (Persero).

Guna menjaga tingkat pelayanan kepada penumpang pesawat udara, kami melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)  per tanggal 1 April 2014, sebesar :

DOMESTIK : Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) / Penumpang 

INTERNASIONAL : Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) / Penumpang 

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.