Praya, 23 Juli 2020 - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok menyediakan fasilitas layanan pelaksanaan uji kesehatan skrining awal dan cepat (rapid test) Covid-19 bagi calon penumpang pesawat udara maupun masyarakat umum di area Bandara Lombok.
“Layanan rapid test ini dibuka sejak Rabu (22/7/2020) untuk memudahkan dan mengakomodir kebutuhan para pengguna jasa bandara serta masyarakat secara umum akan fasilitas rapid test yang mudah dijangkau. Sebagaimana diketahui, hasil rapid test merupakan salah satu dokumen yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat udara sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020," kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati.
Layanan rapid test ini terletak di area parkir mobil sebelah barat Bandara Lombok. Layanan ini buka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WITA. "Biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp150 ribu untuk sekali rapid test dengan hasil pemeriksaan yang dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 20 menit," ujar Jati.
Calon penumpang atau masyarakat umum yang telah selesai melakukan tes dan dinyatakan nonreaktif berhak mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan berbasis rapid test dengan masa berlaku selama 14 hari. Tidak ada persyaratan khusus untuk layanan rapid test di bandara ini. “Artinya, calon penumpang dari seluruh maskapai dapat menggunakan fasilitas ini. Dengan tersedianya layanan rapid test di area bandara ini, diharapkan para calon penumpang dapat lebih mudah untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dokumen perjalanan udara,” terangnya.
Pelayanan rapid test di Bandara Lombok ini dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, dan pembersihan secara berkala lokasi tes dengan menggunakan cairan disinfektan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan ini, dapat menghubungi nomor kontak 0878 6518 4824 (hanya melayani SMS dan WA). Selain fasilitas rapid test yang ada di bandara, calon penumpang dan masyarakat umum juga tetap dapat melakukan rapid test di instansi kesehatan lain yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI. []