en id

News

BANDARA LOMBOK TETAP BEROPERASI

28 May 2020

kembali ke list


Praya, 28 Mei 2020 - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Selasa (26/5/2020) sempat mengungkapkan dua opsi untuk menekan penyebaran Covid-19, yaitu wajib hasil tes swab PCR negatif untuk setiap orang yang akan memasuki Provinsi NTB atau melakukan penutupan bandara. Namun, setelah melakukan pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (27/5) malam, Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah mengungkapkan langkah yang akan diambil nantinya berupa kewajiban bahwa setiap orang yang masuk ke wilayah NTB wajib negatif Covid-19 dengan bukti swab dan menjalani karantina, bukan dengan melakukan penutupan bandara.  

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok Nugroho Jati menyampaikan bahwa operasional bandara tetap berlangsung seperti biasanya. “Bandara merupakan objek vital yang keberadaannya sangat penting, apalagi dalam situasi pandemi seperti saat ini. Bandara tidak hanya melayani penerbangan penumpang, namun juga untuk mendukung penerbangan angkutan kargo, logistik, dan pos yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandara alternatif bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional serta melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan atau evakuasi medis,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan penutupan bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Oleh karenanya penutupan bandara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi.

“Pelarangan atau pembatasan bagi penerbangan niaga atau non-niaga yang mengangkut penumpang pada prinsipnya dapat dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Namun sebelumnya perlu dilakukan koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait, badan usaha angkutan udara, serta pengguna jasa angkutan udara sebelum pembatasan penerbangan itu diberlakukan," kata Nugroho Jati.   

Pihak Bandara Lombok juga telah mempersiapkan alur, prosedur, SDM, serta fasilitas untuk menjamin bahwa penumpang yang akan terbang memenuhi persyaratan pengecualian sebagaimana ketentuan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Merujuk SE ini, mereka yang dikecualikan yakni orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, orang yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau ada keluarga inti yang meninggal dunia, dan repatriasi pekerja migran Indonesia maupun WNI yang berada di luar negeri. Mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari. Sementara untuk surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku tiga hari pada saat keberangkatan. SE yang ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 25 Mei 2020 ini berlaku hingga 7 Juni 2020 mendatang. []